Pada Rabu, 8 Maret 2023 Ammar Zoni dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta.
Kemudian M mengajak rekannya, RH menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan diberi ongkos transportasi Rp500 ribu.
Sesampai di lokasi, ternyata tersangka M dan RH juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.
Baca Juga: 5 Klub Premier League yang Paling Dibenci, Ada Manchester United
"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan anggota Satres Narkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," kata Kompol Achmad Ardhy.
Menurut dia, awalnya M tidak mengaku barang yang dibawanya merupakan titipan Ammar Zoni kemudian petugas melakukan pengembangan.
Akhirnya Ammar Zoni turut ditangkap di gudang di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kompol Achmad Ardhy mengatakan sementara Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.