SRAGEN UPDATE – Kata Pacaran sudah tidak asing lagi terdengar khususnya bagi para remaja yang memasuki fase jatuh cinta.
Bagi mereka, pacaran merupakan status yang digunakan untuk menjalin hubungan antara perempuan dan laki-laki.
Namun, seperti yang diketahui, Islam sendiri melarang pacaran dan tindakan itu tidak dibenarkan.
Romantisme hubungan mereka juga telah menjadi konsumsi publik yang kerap diposting melalui media sosial. Hal tersebut dapat memicu orang lain untuk melakukan hal yang sama.
Pacaran jelas dilarang, hal itu diterangkan dalam firman Allah swt, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk," (QS Al-Isra’: 32)
Hal tersebut juga selaras dengan hadist Rasulullah saw, Dari Ibnu Abbas ra “Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya"
Sebagaimana hukum larangan pacaran, hal tersebut akan memberikan dampak negatif bagi pelakunya, antara lain :
Candu Zina