Tim Pembina Samsat Nasional Sosialisasikan UU Lalu Lintas di Jawa Tengah, Tegaskan Kewajiban Pajak Kendaraan

29 Juli 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi. Tim Pembina Samsat Nasional Sosialisasikan UU Lalu Lintas di Jawa Tengah, Tegaskan Kewajiban Pajak Kendaraan /Instagram /@tmcpoldametro

SRAGEN UPDATE – Sosialiasi penerapan UU Lalu Lintas diadakan Tim Pembina Samsat Nasional salah satunya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

Sosialisasi tersebut diadakan pada Jumat, 29 Juni 2022 di Gedung Gradika Bakti Praja, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, sosialisasi penerapan UU Lalu Lintas tepatnya No 22 Tahun 2019 ini juga dihadiri gubernur provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, sebagaimana melansir laman ANTARA News.

Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwanto yang juga turut hadir mengharapkan agar kegiatan tersebut tak hanya diterima oleh warga pemilik kendaraan bermotor saja, tetapi juga oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: 5 Makanan yang Buruk untuk Otak, Apakah Makanan Favoritmu Termasuk?

Berdasarkan pernyataannya, sosialisasi tersebut juga merupakan bentuk edukasi.

“Melalui pengelolaan data yang baik. Kalau terjadi kecelakaan, harapkan bisa dilakukan cepat. Enam bulan ke depan, tiga bulan pertama sosialisasi dan tiga bulan selanjutnya diberlakukan,” katanya.

Dia menambahkan bahwa pemilik kendaraan bermotor tak akan terbantu atau sulit mendapat santunan saat kecelakaan saat tak membayar pajak.

Sehingga dia menegaskan, agar bisa mendapat perlindungan dari Jasa Raharja, pemilik kendaraan bermotor harus selalu mematuhi aturan untuk membayar pajak.

“Sumbangan wajib diterima pada saat bayar pajak, menjamin ketika terjadi kecelakaan. Selain itu yang ditabrak juga mendapatkan santunan mengcover,” katanya kemudian.

Baca Juga: Memulai Era Multiverse Saga, Penjelasan Phase 4 hingga Phase 6 MCU!

Pernyataan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah untuk mengedukasi dan menyebarkan informasi kepada masyarakat juga turut dibenarkan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.

Berdasarkan pernyataannya, perbaikan pelayanan adalah salah satu upaya yang tengah dilakukan mengingat masih banyak potensi pajak kendaraan yang dapat dikerjakan.

Jika data kendaraan bermotor berjalan dengan tertib, Kakorlantas Polri Irjen Pol, Firman Shantyabudi menyebutkan bahwa kerja instansi Polri, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan PT Jasa Raharja akan turut dimudahkan.

Sebelumnya, Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah telah membuat aplikasi Sakpole, memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

Namun, Ganjar Pranowo mengatakan bahwa hal itu masih harus ditingkatkan lagi.

Baca Juga: Beredar Percakapan Kopda M Sebelum Meninggal: Aku Nyerah

“Pemprov telah membuat aplikasi Sakpole. Sudah lumayan tapi belum gampang banget. Komplainnya masih ada muncul,” ujar gubernur Jawa Tengah tersebut.

Menurutnya, solusi terbaik membuat sistem pembayaran berbasis teknologi masih perlu dicari dan dimaksimalkan agar masyarakat tidak lagi malas untuk memenuhi kewajiban pajak.***

 

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler