Resmi Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Sudah Memenuhi Standar Gaji Calon Mertua Belum Nih?

- 28 Desember 2022, 15:38 WIB
Resmi Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Sudah Memenuhi Standar Gaji Calon Mertua Belum Nih?
Resmi Daftar UMK Jawa Tengah 2023, Sudah Memenuhi Standar Gaji Calon Mertua Belum Nih? /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

SRAGEN UPDATE – Ganjar Pranowo telah resmi menetapkan UMK Jawa Tengah 2023, penetapan besaran upah minumum ini berdasarkan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Tentang Penetapan Upah Mininum Tahun 2023.

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95 persen di Kota Semarang” kata Ganjar Pranowo.

Menurut Ganjar terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK Jawa Tengah 2023, diantaranya perbedaan usalan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah.

“Kalau kami pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kami agak lebih tinggi, kalau gak salah kalau dari UMP Jawa Tengah tertinggi untuk kenaikan persentasenya” Ujar Ganjar.

Baca Juga: Ending Alice in Borderland Season 2: Hubungan Arisu dan Usagi Versi Serial dan Manga

Berikut daftar UMK Jawa Tengah 2023, apa sudah memenuhi standa gaji calon mertua?

1. Kabupaten Cilacap Rp2.383.090,46

2. Kabupaten Banyumas Rp2.118.123,64

3. Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980,94

4. Kabupaten Kebumen Rp2.035.890,04

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: TikTok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x