Seperti yang diketahui, Kabupaten Jepara sebelumnya sudah pernah meraih penghargaan Adipura sebanyak 15 kali, dan 14 kalinya didapatkan berturut-turut.
“Artinya, untuk mendapat penghargaan Adipura Kencana ini sangat berat. Persyaratannya sangat ketat, banyak prasyarat yang harus dipenuhi,” tutur Edy.
Kriteria Penilaian Penghargaan Adipura
Dilansir dari jatengprov.go.id, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Farikhah Elida mengaku, penilaian Adipura terus alami tingkat persaingan yang ketat tahun ke tahun.
Termasuk dalam meraih predikat Kencana ini, harus memiliki dokumen kebijakan strategis daerah (jakstrada) untuk pengelolaan sampah.
Menurut Farikhah, prasyarat lainnya adalah adanya pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) untuk sampah.
Di Desa Bandengan sendiri sudah menerapkan sistem pengelolaan sampah dengan metode sanitary landfill.
“Ini merupakan sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah,” ungkap Farikhah.