Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya

25 April 2022, 11:14 WIB
Mudik 2022: Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap Dibuka, Dishub DKI Jakarta Beberkan 13 Ruas Jalannya /Instagram/@dishubdkijakarta

SRAGEN UPDATE - Menjelang mudik 2022, pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap ini akan dilakukan pada 13 ruas jalan yang sudah ditentukan. 

Hal terkait pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap untuk perjalanan mudik 2022 ini sudah tercantum dalam SK Kadishub Nomor 218 Tahun 2022. 

Dilansir SragenUpdate.com dari Instagram @dkijakarta, berikut ini adalah informasi selengkapnya terkait pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di mudik 2022. 

Baca Juga: MUDIK 2022: Jadwal Jalur Arus Mudik dan Arus Balik Tol Jawa One Way Tanggal 28 April Hingga 8 Mei

Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan ini akan dibuka pada 19 April - 9 Mei 2022 mendatang. 

Acara pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap ini akan dilakukan setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sedangkan untuk pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap ini bisa dilakukan sesuai dengan tanggalnya masing-masing. 

Baca Juga: Mudik 2022: Jadwal Uji Coba Ganjil-Genap KM 47 Tol Jakarta Tanggal 25-27 April 2022

Jika plat ganjil akan diberlakukan pada tanggal ganjil, sedangkat plat genap akan diberlakukan pada tanggal genap saja. 

Hal ini tentu sesuai dengan instruksi dari peraturan INSTRUKSI MENDAGRI No 22 Tahun 2022, SE Menteri Perhubungan No 38 Tahun 2022. 

Kemudian ada juga peraturan dari PERGUB No 3 Tahun 2021, KEPGUB No 371 Tahun 2022, dan SK KADISHUB Nomor 218 Tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Gratis Dosis 1, 2 dan 3 di Tulungagung, Kubu Raya, Surabaya, Jakarta Timur Pada 24-28 April 2022

Ada sekitar 13 ruas jalan yang akan mengikuti pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 19 April-9 Mei 2022:

1. Jalan M. H Thamrin.

2. Jalan Jenderal Sudirman.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Gratis Dosis 1, 2 dan 3 di Depok, Surabaya Pada 21-28 April 2022

3. Jalan Sisingamangaraja.

4. Jalan Panglima Polim.

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang. 

6. Jalan Tomong Raya.

7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto. 

8. Jalan Gatot Subroto. 

9. Jalan MT. Haryono.

10. Jalan H.R Rasuna Said. 

11. Jalan D. I Panjaitan.

12. Jenderal A. Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan. 

13. Jalan Gunung Sahari.

Selain ke-13 ruas jalan yang akan mengikuti pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Ternyata ada 3 jalan yang tidak mengikuti pembatasan seperti Ragunan, TMII dan Ancol. 

Tetapi ada pula beberapa ketentuan pengecualian kendaraan bermotor untuk memasuki kawasan ganjil genap (GAGE):

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas. 

2. Kendaraan ambulans. 

3. Kendaraan pemadam kebakaran. 

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning).

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik. 

6. Sepeda motor. 

7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas. 

8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yaitu:

a) Presiden/Wakil Presiden. 

b) Ketua Majelis, Pertmusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah, dan.

c) Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisil/Badan Pemeriksa Keuangan.

9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI. 

10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara. 

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI. 

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

14. Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19).

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19). 

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan. 

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. 

17 Ketentuan diatas merupakan ketentuan pengecualian kendaraan bermotor untuk kawasan ganjil genap sesuai peraturan SK Kadishub Nomor 218 Tahun 2022. ***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler