KPK Menahan Bupati Sidoarjo dalam Kasus Dugaan Korupsi: Ahmad Muhdlor Ali Ditahan setelah Pemeriksaan

- 7 Mei 2024, 23:10 WIB
KPK Menahan Bupati Sidoarjo dalam Kasus Dugaan Korupsi: Ahmad Muhdlor Ali Ditahan setelah Pemeriksaan
KPK Menahan Bupati Sidoarjo dalam Kasus Dugaan Korupsi: Ahmad Muhdlor Ali Ditahan setelah Pemeriksaan /tangkap layar Instagram/@pemkabsidoarjo

SRAGEN UPDATE - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Penahanan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari pertama, mulai dari 7 Mei hingga 26 Mei 2024, di Rutan Cabang KPK.

Muhdlor terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dan diawasi oleh petugas KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa sore.

Ahmad Muhdlor Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Penetapan ini diumumkan oleh KPK pada Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga: AS Tunda Penjualan Senjata ke Israel di Tengah Eskalasi Konflik di Gaza

Selanjutnya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor sebagai tersangka pada Jumat, 19 April 2024.

Gus Muhdlor, panggilan akrab Bupati Sidoarjo, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena sedang dirawat inap di RSUD Kabupaten Sidoarjo.

Tim penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Jumat, 3 Mei 2024, namun Gus Muhdlor kembali tidak hadir.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menerima surat konfirmasi dari tim kuasa hukum Ahmad Muhdlor bahwa Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir tanpa alasan yang disertakan.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah