SRAGEN UPDATE - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka.
MA yang merupakan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini disampaikan oleh Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," kata Ali seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.
Ali menambahkan bahwa MA menerima gratifikasi dan TPPU mencapai puluhan miliar rupiah.
MA menerima gratifikasi dan TPPU selain dalam bentuk uang juga dalam bentuk aset tanah dan bangunan.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada MA pada tanggal 6 Juni 2023.
MA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.