Baca Juga: Berikut Ini Penjelasan tentang Terjadinya Gerhana Bulan Penumbra, Simak Selengkapnya
Proses hukum yang terus berjalan akhirnya membuat majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis kepada MA untuk perkara korupsi yang merugikan uang negara sampai Rp19 miliar lebih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta.
Selain hukuman penjara, MA juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.
Jika tidak terpenuhi dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda MA disita dan dilelang yang tujuannya untuk menutupi uang pengganti.
Apabila harta MA tidak cukup untuk membayarnya maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga tahun.
Baca Juga: Berikut Ini Adalah Cara Cek Pengumuman SNBP 2024 dengan Mudah, Simak Selengkapnya
Vonis yang diberikan kepada MA tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan vonis tersebut pada sidang beberapa waktu sebelumnya.
MA dan kuasa hukumnya yang mengetahui putusan tersebut memutuskan untuk mengajukan banding.