KPK Tetapkan Muhammad Adil sebagai Tersangka TPPU, Rugikan Negara Belasan Miliar

- 28 Maret 2024, 12:52 WIB
KPK Tetapkan Muhammad Adil sebagai Tersangka TPPU, Rugikan Negara Belasan Miliar
KPK Tetapkan Muhammad Adil sebagai Tersangka TPPU, Rugikan Negara Belasan Miliar /Antara/Benardy Ferdiansyah

Baca Juga: Berikut Ini Penjelasan tentang Terjadinya Gerhana Bulan Penumbra, Simak Selengkapnya

Proses hukum yang terus berjalan akhirnya membuat majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis kepada MA untuk perkara korupsi yang merugikan uang negara sampai Rp19 miliar lebih.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta.

Selain hukuman penjara, MA juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.

Jika tidak terpenuhi dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda MA disita dan dilelang yang tujuannya untuk menutupi uang pengganti.

Apabila harta MA tidak cukup untuk membayarnya maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga tahun.

Baca Juga: Berikut Ini Adalah Cara Cek Pengumuman SNBP 2024 dengan Mudah, Simak Selengkapnya

Vonis yang diberikan kepada MA tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan vonis tersebut pada sidang beberapa waktu sebelumnya.

MA dan kuasa hukumnya yang mengetahui putusan tersebut memutuskan untuk mengajukan banding.

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x