KPK Tempatkan Trisna Sutisna di Lapas Sukamiskin Jawa Barat dan Diharuskan Membayar Denda

- 4 Maret 2024, 21:04 WIB
KPK Tempatkan Trisna Sutisna di Lapas Sukamiskin Jawa Barat dan Diharuskan Membayar Denda
KPK Tempatkan Trisna Sutisna di Lapas Sukamiskin Jawa Barat dan Diharuskan Membayar Denda /ANTARA/HO-KPK/aa/

SRAGEN UPDATE - Trisna Sutisna diputuskan untuk ditempatkan di Lapas Sukamiskin kelas 1.

Penempatan tersebut diputuskan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang telah berkekuatan hukum.

Adapun Lapas Kelas 1 Sukamiskin berada di Bandung, Jawa Barat.

“Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono pada hari Kamis (29/2) telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero)  diganjar dengan pidana penjara selama lima tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan.

Baca Juga: PURPLE KISS Umumkan Tanggal untuk Comeback Mendatang dengan Merilis sebuah Teaser

Selain itu, Trisna juga diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp1 miliar dan tambahan pidana untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,3 miliar.

Sebelumnya, Trisna dan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo terbukti bersalah melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Pernyataan bahwa Trisna dan Catur bersalah dinyatakan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Catur sendiri divonis selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x