Catur juga divonis dengan subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp30,1 miliar.
Korupsi yang dilakukan oleh Catur dan Trisna telah merugikan keuangan negara senilai Rp46 miliar.
Trisna dan Catur diketahui membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya.
Proyek tersebut antara lain, pertama pekerjaan pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.
Kedua pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Tiga pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjajaran.
Berdasarkan proyek tersebut Trisna berhasil menikmati uang senilai Rp1.321.072.184,00 (Rp1,3 miliar).***