MENDAG Ungkap Kesulitan Menindak Aktivitas Thrifting Pakaian Bekas: Perlu Kerjasama dengan Instansi Pemerintah

18 Maret 2023, 13:35 WIB
MENDAG Ungkap Kesulitan Menindak Aktivitas Thrifting Pakaian Bekas: Perlu Kerjasama dengan Instansi Pemerintah /Pexels/cottonbro studio/

SRAGEN UPDATE - Thrifting atau aktivitas jual-beli pakaian bekas di Indonesia saat ini sedang menjadi buah bibir warga negara Indonesia pada saat ini dan menjadi perhatian penting bagi pemerintahan Indonesia.

 

Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa Thrifting atau jual beli pakaian bekas yang di impor dari luar negeri ini sangat mengganggu pasar pertekstilan di Indonesia

Sedangkan istilah trifting sendiri bukan hanya domain dari pakaian namun juga proses berbelanja barang bekas bisa sparepart motor, hp second dan lainnya.

Baca Juga: Penjelasan Anime Tsurune Episode 11: Pertandingan Sesungguhnya Segera akan Baru Dimulai

Sebenarnya, berbelanja barang bekas seperti toko barang bekas, pasar loak atau lainnya yang menjual barang bekas bukanlah hal yang di larang, di sana juga kita bisa mendapatkan harga murah dari pasaran.

Namun dalam hal ini yang di larang dalam undang-undang adalah sumber dari barang bekas tersebut bukan bagaimana cara menjualnya.

Aktivitas tersebut tidak hanya dilakukan di sentra penjualan pakaian bekas secara offline saja, melainkan juga telah merambah secara online seperti media sosial dan marketplace yang membuat jangkauan penjualan semakin jauh.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku penindakan terhadap impor pakaian bekas mengalami kesulitan.

Karena banyak sekali jalan tikus atau jalan alternatif yang tidak terpantau pemerintah dan bisa menembus pasar indonesia.

 

Oleh karena hal tersebut, MENDAG pun menginginkan adanya kerja sama antar berbagai instansi di pemerintah pusat dan daerah.

Kerjasama ini merupakan hal yang penting untuk menekan masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia.

Baca Juga: Anime Urusei Yatsura Episode 23: Inilah Prediksi, Tanggal, dan di Mana Menontonnya

“Kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak,” katanya, dikutip pada Kamis, 16 Maret 2023.

“Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli Hasan menyatakan jika pakaian bekas impor dapat berdampak pada kesehatan masyarakat, karena para penjual sebelumnya tidak melakukan sterilisasi terlebih dahulu.

Selain itu, Zulkifli Hasan mengatakan kegiatan ini dapat merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Tentu masyarakat dirugikan karena bekas itu bahaya bisa jamur, bisa bawa penyakit. Kedua bisa hancurkan UMKM kita,” ucapnya.

 

Meski demikian, Zulkifli Hasan tidak memberikan komentar lebih jauh terkait dengan sentra penjualan pakaian bekas impor, Pasar Senen, Jakarta Pusat.

“Saya tidak tahu, kasih saja datanya. Ya kan kita perlu bukti untuk menindak lanjuti,” tuturnya.

Baca Juga: Penjelasan Ending Taxi Driver 2 Episode 7: Do Gi Mendapat Misi Baru Menumpas 'Sekte Sesat'

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki juga mengatakan bahwa pakaian bekas impor yang masuk ke dalam negeri merupakan produk ilegal dan berdampak negatif untuk UMKM.

"Thrifting itu produk pakaian bekas dari luar, yang banyak produk ilegal. Ini memukul pasar dari produk UMKM," katanya.

Kesimpulannya adalah, Thrifting barang bekas dari luar negeri itu adalah sebuah kegiatan ilegal yang pastinya di larang oleh negara.

Hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan mengenai thrifting, Jokowi telah mengatakan bahwa aktivitas impor pakaian bekas membuat perkembangan industri dalam negeri terganggu.

 

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam menghadiri peresmian pembukaan toko produk lokal "Business Matching" Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,"ujarnya.

Baca Juga: Jimin BTS Ungkap Makna Kata ‘Pt 2’ pada Set Me Free Pt 2 Berhubungan dengan Suga

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," ucapnya.

Jadi thrifting baran bekas ini adalah hal yang ilegal atau jelas di larang dalam negara dan sudah di atur oleh PERMENDAG Nomor 18 Tahun 2021.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler