UU Ciptaker, Anggota Komisi IX DPR Ajak Hormati Putusan dan Beri Solusi Bagi yang Menolak UU Ciptaker

28 Maret 2023, 13:45 WIB
UU Ciptaker, Anggota Komisi IX DPR Ajak Hormati Putusan dan Beri Solusi Bagi yang Menolak UU Ciptaker /Pmj News/

SRAGEN UPDATE - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan mengenai UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan memberikan solusi bagi yang menolak.

Menurut Rahmad wajar jika masih banyak kalangan yang tidak setuju dengan keputusan UU Ciptaker yang dijadikan undang-undang.

Rahmad sangat memahami hal tersebut terlebih Indonesia merupakan negara demokrasi yang di mana aturannya pasti ada yang pro dan kontra.

“Kita maklum, kita pahami masih banyak penolakan,” kata Rahmad dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Rahmad mengajak masyarakat agar menghormati keputusan yang telah dibuat atau disahkan oleh pemerintah dan parlemen.

Baca Juga: Polres Puncak Jaya Imbau Masyarakat Laksanakan Sholat Tarawih di Rumah Demi Keamanan

"Keputusan sudah diambil. Apa pun keputusannya tentu ini adalah produk politik dan hukum yang harus dihormati bersama," kata Rahmad.

Rahmad memberikan solusi untuk meredam penolakan kepada UU Ciptaker yang yaitu melibatkan seluruh elemen dalam penyusunan peraturan pemerintah terkait UU Cipta Kerja.

"Misalnya, masyarakat dilibatkan terkait aturan alih daya yang dibatasi. Dibatasi macam apa nanti yang dikehendaki? Baru dijadikan peraturan pemerintah. Ini tentu bisa mengakomodasi pihak yang menolak. Dari pekerja dilibatkan, akademisi dilibatkan, itu bisa meminimalkan rasa ketidaksetujuan, sedikit mengobati, dan menerima," kata Rahmad.

Selain itu, solusi yang diberikan adalah pemerintah melakukan sosialisasi masif terkait seluruh isi UU Cipta Kerja.

Rahmad juga melanjutkan, bagi pihak yang tetap menolak agar melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Tentu saja dengan catatan bahwa pihak yang menjalani proses hukum agar menaati keputusan MK.

Baca Juga: BMKG Imbau Masyarakat untuk Waspada Terkait Cuaca Ekstrem pada Masa Peralihan Musim Hujan ke Kemarau

"Kepada para pihak, baik mahasiswa, pekerja, dan akademisi yang masih tidak setuju, kita hormati karena ini demokrasi. Tapi perpu sudah disahkan menjadi UU, satu tahap sudah dilalui. Setiap negara wajib menaati, tetapi masih ada tahap judicial review ke MK, silakan kita hormati. Tetapi catatan, apa pun putusan MK nanti harus ditaati semua pihak," kata Rahmad.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler