SRAGEN UPDATE - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” yang ditayangkan oleh media televisi swasta merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.
Di dalam sinetron tersebut, anak berusia 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.
"Kemen PPPA menegaskan sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan oleh media televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak di mana anak berusia 15 tahun diberi peran sebagai istri ketiga dan dipoligami," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Juni 2021.
Baca Juga: Berselisih Soal Pengelolaan Limbah, Dua Kubu Ormas Dihadang Polisi
Bintang Puspayoga menekankan agar acara hiburan mendukung semangat pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik bagi mereka.
"Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak," ujarnya.
Materi atau konten sebuah acara, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS), seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.
Baca Juga: WHO Telah Keluarkan Izin Vaksin SInovac, Harapannya Masyarakat Lebih Percaya Untuk Divaksin
Saat ini, pemerintah tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak dan mendasari semua upaya perlindungan anak.
Editor: Ayu Ningrum Asiyah
Sumber: PMJ News