SRAGEN UPDATE - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta-Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019, Lusiana Herawati.
Lusiana akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 3 Juni 2021.
Baca Juga: Bus TransJakarta Terjebak di Perlintasan Kereta Api, Pihak Transjakarta Beri Konfirmasi
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dalam kasus yang sama. Saksi itu di antaranya Plh BP BUMD Periode 2019, Riyadi; Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby dan seorang swasta, Darzenalia Azli.
KPK telah menetapkan dua tersangka sebelumnya. Mereka yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dan Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene
Sementara untuk satu tersangka lainnya belum ditahan, yakni Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp152,5 miliar.
Baca Juga: Aturan Terbang dengan Pesawat Masa PPKM Mikro 1 – 14 Juni 2021
"Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp152,5 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu, 2 Juni 2021.***
Editor: Ayu Ningrum Asiyah
Sumber: PMJ News