Aturan Terbang dengan Pesawat Masa PPKM Mikro 1 – 14 Juni 2021

- 5 Juni 2021, 16:01 WIB
Foto: Ilustrasi pesawat yang sedang terbang
Foto: Ilustrasi pesawat yang sedang terbang /Pixabay/pexels.com/

SRAGEN UPDATE - Pemerintah resmi berlakukan PPKM  mikro diberlakukan hingga 14 Juni mendatang untuk seluruh wilayah di Indonesia dan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Keputusan disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di YouTube sekretariat Presiden. Penambahan cangkupan PPKM mikro karena adanya kenaikan kasus Covid-19

Jika ingin bepergian menggunakan moda transportasi udara selama masa PPKM mikro mulai 1 – 14 Juni 2021, terdapat aturan yang wajib dipatuhi.

Baca Juga: Perkara RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara

Aturan tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 26 Tahun 2021 yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021. Berikut ini aturannya:

  1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  3. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebutBaca Juga: Hidayat Nur Wahid: Hubungan Presiden Joko Widodo dan Raja Salman, Peluang Pemberangkatan Haji 2021?
  4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
  5. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  6. Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
  7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau;Baca Juga: Madrasah Diharapkan Unggul Bidang Sains dan Agama Untuk Mencapai Tujuan Pendidikan di Indonesia
  8. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  9. Poin 7 dan 8 berlaku untu penerbangan dari dan ke daerah selain Bali.
  10. Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun.
  11. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan.
  12. Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.***

 

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah