Perkara RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara

- 5 Juni 2021, 15:47 WIB
Sidang Habib Rizieq Shihab.
Sidang Habib Rizieq Shihab. /Antara

 

Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dan menantunya Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut pidana 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara RS Ummi Bogor.

Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.

Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Hubungan Presiden Joko Widodo dan Raja Salman, Peluang Pemberangkatan Haji 2021?

Sebelum masuk pada agenda sidang tuntutan, para terdakwa telah memberikan kesaksian untuk menjawab tuduhan Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Hanif menuturkan, dalam pembuatan video itu tidak ada keterangan yang menyinggung soal hasil tes PCR mertuanya. Sebab, saat itu hasi PCR belum keluar dan kondisi HRS sendiri dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Tidak Hanya Indonesia, Seluruh Negara di Dunia Juga Belum Mendapatkan Kepastian Kuota Haji 2021

Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan, sidang kali ini masuk dalam tahap pembacaan tuntutan dari JPU untuk para terdakwa. Agenda sidang tuntutan untuk perkara nomor 223, 224 dadan 225.***

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x