SRAGEN UPDATE - Pada hari Rabu, 2 Juni 2021 Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDDIKDASMEN) di Masa Pandemi Covid-19 tahun ini.
Panduan ini berisi tentang beberapa hal terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Panduan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang terdiri dari empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan Maret 2021.
Baca Juga: Menteri Pendidikan luncurkan Kampus Merdeka Vokasi Untuk Mewujudkan Integritas Pendidikan
Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam hal ini dinyatakan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik dengan adanya panduan tersebut. Menag menyampaikan, akibat pandemi sejak Maret 2020 satuan pendidikan mengalami pembelajaran offline dan banyak yang mengalami kesulitan karena terbatasnya fasilitas.
Baca Juga: Sekolah Rasa Disneyland Pertama di Indonesia Telah Diresmikan
Sehingga dengana adanya panduan dan rencana PTM seperti ini dapat menjadi solusi pembelajaran di masa pandemi Covid-19.