Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Tetap Dilakukan Usai Operasi Ketupat 2021.

- 6 Juni 2021, 07:02 WIB
Operasi ketupat 2021 berakhir, Kapoldasu : KRYD berlanjut di Pos Pengamanan dan Pastikan Pelintas Swab Antigen
Operasi ketupat 2021 berakhir, Kapoldasu : KRYD berlanjut di Pos Pengamanan dan Pastikan Pelintas Swab Antigen /Feri Ndraha
 

SRAGEN UPDATE - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono menekankan, upaya pencegahan penyebaran covid-19 tetap dilakukan meskipun Operasi Ketupat 2021 telah usai. Pasalnya penyekatan yang dilakukan telah menekan angka penyebaran covid-19.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro sampai dengan 14 Juni 2021. Istiono menyebut pihaknya masih terus melakukan pengetatan di sejumlah titik.

“Polri pada hari libur dan hari libur nasional akan tetap melakukan kegiatan pengetatan di area kerumunan khususnya di zona merah dan orange. Termasuk dengan tempat yang menjadi konsentrasi wisata, ekonomi, moda transportasi hingga tempat kegiatan masyarakat lainnya,” ungkap Istiono, Jumat, 4 Juni 2021. 

Baca Juga: Panduan PTM Hadir Untuk Sekolah Tatap Muka Selama Masa Pandemi Covid-19

Selain itu, pihaknya juga mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas secara door to door ke masyarakat. Para Bhabinkamtibmas akan mensosialisasikan ke masyarakat tentang pentingnya vaksinasi.

“Polri juga akan melaksanakan akselerasi vaksinasi untuk mempercepat herd immunity, baik dimulai dari Satgas Covid-19, TNI, Polri, dan Pemda secara aktif dan massif kepada masyarakat. Sehingga semuanya mau dilakukan vaksinasi,” imbuhnya.

“Kemudian, terdapat mobil Dikmas Lantas sampai mobil PJR juga akan digunakan sebagai unit kegiatan mobilitas untuk kegiatan tes random antigen dan penyemprotan disinfektan secara berkala. Begitupun dengan sumber daya manusia dari Polri juga dilatih untuk mengoptimalkan upaya pencegahan Covid-19,” lanjutnya.

Baca Juga: Lockdown 2 Pekan di Malaysia, Kuala Lumpur Seperti Kota Mati

Terakhir, Istiono menyampaikan pengetatan juga diberlakukan untuk kendaraan dari Sumatera menuju Jawa. Polda atau Polres yang akan melakukan mekanisme pengetatan.

“Kewenangan untuk mekanisme pengetatan diserahkan ke masing-masing wilayah,” pungkasnya.***

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x