Tjahjo Kumolo Mewajibkan Upacara Bendera dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan

- 9 Juni 2021, 17:21 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. /Dok. menpan.go.id

SRAGEN UPDATE - Untuk meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta dengan Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Tjahjo Kumolo mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk upacara bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya pada hari Senin.

Rencananya, agenda tersebut akan dilakukan di kantor Kemenpan RB dan mulai merambah ke seluruh kantor kementrian lembaga instansi sekolah-sekolah dan Pemda pada bulan Juli.

"Dimulai minggu kedua Juni 2021. Apel pagi setiap hari Senin pukul 08.00 WIB diikuti oleh seluruh pejabat pimpinan dan pegawai K/L/Pemda. Acara virtual dan fisik terbatas," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Biadab! Pengaruh Miras, Bapak dan Anak Rudapaksa 3 Gadis

Perencanaan kegiatan upacara pada hari senin akan diisi dengan pengibaran bendera Merah Putih, penghormatan kepada bendera Merah Putih, pelantunan lagu Indonesia Raya, pembacaan ikrar Korpri, pengarahan pembina upacara, dan pembacaan doa.

Untuk hari Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat akan dikumandangkan lagu Indonesia Raya untuk ASN dan seluruh elemen di Kemenpan RB.

Baca Juga: Nilai-nilai Pancasila untuk diamalkan, Bukan Hanya Sekadar Dihafalkan

Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, ASN diwajibkan untuk membaca Pancasila pada hari Rabu dan Jumat.

"Seluruh pegawai di kantor pukul 10.00 tepat berdiri dengan sikap sempurna di tempat kerja masing-masing untuk mendengarkan/menyanyikan Indonesia Raya dan mengikuti pembacaan teks Pancasila," tutupnya.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x