SRAGEN UPDATE – PT KAI (Persero) menerapkan aturan baru bagi pengguna KRL di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
pada Senin, 5 Juli 2021 pagi, informasi tersebut disampaikan melalui unggahan di akun media sosial resmi KAI Commuter.
Aturan pertama sesuai dengan aturan yang berlaku selama PPKM Darurat, KAI Commuter pun mengikuti pembatasan kuota penggunaan KRL sejumlah 52 orang dalam 1 kereta atau gerbong.
Hal itu dilakukan, agar mematuhi protokol kesehatan jaga jarak.
“Jumlah kuota tersebut terdiri dari 32 orang pengguna yang dapat menempati tempat duduk, dan 20 orang pengguna yang berdiri,” kata pihak KAI Commuter akun Twitter @CommuterLine.
Baca Juga: Budi Karya: Kapasitas KRL Selama PPKM Darurat Diturunkan Menjadi 32 Persen
Kemudian terdapat aturan tambahan bagi para penumpang yang berdiri, yakni untuk tidak saling berhadapan.
PT KAI juga menyediakan marka jaga jarak atau physical distancing di setiap gerbong, sebagai panduan untuk penumpang yang berdiri.
Berikut update operasional dan layanan kereta-kereta yang dioperasikan KAI Commuter di masa PPKM Darurat per tanggal 3 Juli 2021.