Sebut Covid-19 Bukan Virus, Dokter Lois Akhirnya Ditahan oleh Pihak Kepolisian

- 12 Juli 2021, 20:46 WIB
Dokter Louis Owien kemungkinan bisa bebas hukum Pidana jika dirinya benar-benar didiagnosis sebagai ODGJ, dr. Andri berikan tanggapannya.
Dokter Louis Owien kemungkinan bisa bebas hukum Pidana jika dirinya benar-benar didiagnosis sebagai ODGJ, dr. Andri berikan tanggapannya. /Tangkapan layar FB Lois/PRMN Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

SRAGEN UPDATE - Hingga saat ini, nama dr. Lois Owien masih menjadi bahan perbincangan hangat banyak orang.

Hal itu berawal dari pernyataannya yang sangat mengagetkan mengenai keberadaan Covid-19.

Pada sebuah acara yang dipandu oleh Hotman Paris, ia menyatakan bahwa Covid-19 sebenarnya bukanlah virus.

Bahkan, menurutnya, pasien Covid-19 yang meninggal bukan karena virusnya melainkan karena interaksi antar obat.

Sontak masyarakat berhasil dibuat terkejut mengingat profesinya sebagai seorang dokter yang merupakan sosok garda terdepan selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jarang Terekspos Media, 5 Persahabatan Artis Korsel yang Kompak Banget

Pada akhirnya, pernyataan kontroversial tersebut pun menyebabkan dirinya kini dilaporkan oleh sejumlah pihak.

Mulai dari dr. Tirta, PD Ikatan Dokter Indonesia, hingga Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.

Sejumlah pihak tersebut melaporkan dr. Lois dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran pada kalangan masyarakat.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x