Menekan Angka Kematian Pasien Covid-19, Bupati Sragen Wajibkan Alumnus Covid-19 Jadi Pendonor

- 22 Juli 2021, 19:30 WIB
Update Sebaran Virus Covid-19 22 Juli 2021 di Indonesia: Pasien Sembuh Bertambah 36.370
Update Sebaran Virus Covid-19 22 Juli 2021 di Indonesia: Pasien Sembuh Bertambah 36.370 /Pixabay.com/Tumisu

SRAGEN UPDATE – Banyaknya kasus positif Covid-19 di Sragen, membuat bupati Sragen mencanangkan langkah untuk mewajibkan “alumnus” covid-19 menjadi pendonor.

Hal ini juga dilakukan dr. Kusnidar Untung Yuni Sukowati selaku Bupati Sragen agar menekan angka kematian pasien Covid-19 dan meningkatkan angka kesembuhan pasien.

Pencanangan program ini diumumkan melalui bagian Komunikasi dan Informasi Sragen pada Kamis, 22 Juli 2021.

Pemerintah Kabupaten Sragen terdorong membantu dengan menggerakkan masyarakat setelah Yuni menyampaikan banyak pasien akibat virus Covid-19 yang membutuhkan pendonor.

Baca Juga: Materai Palsu Pada Surat Keterangan dan Surat Lamaran CPNS 2021 Penyebab Tidak Lolos Seleksi AdministrasI

Virus Covid-19 belum berhenti menemukan inangnya untuk dihinggapi. Ia hinggap dari satu individu ke individu lainnya melalui tetesan pernapasan.

Batuk, bersin, atau berbicara merupakan jalan lebar virus agar bisa menulari individu lain dengan penyakit yang dibawanya.

Selain itu, virus penyebab Covid-19 yang dapat bertahan beberapa lama pada permukaan atau benda juga membuatnya dilabeli virus yang mudah menular, terlebih adanya mutasi varian baru seperti delta dan kappa yang sudah masuk di Indonesia.

Termasuk di Sragen, kasus Covid-19 masih dinilai terlalu tinggi. Hingga Kamis, 22 Juli 2021 saja tercatat 13.317 warga Sragen terkonfirmasi positif Covid-19.

Halaman:

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x