Surat yang diterbitkan pada 31 Juli 2021 tersebut memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran untuk PPPK Guru di Instansi Provinsi Papua dan Papua Barat.
Putusan tersebut merujuk pada Surat Pemerintah Provinsi Papua Barat Nomor 810/1437/GBP/2020 dengan pembahasan yang sama.
Baca Juga: Eunbin CLC Akui Mengalami Kesulitan dalam Perannya di ‘At A Distance Spring Is Green’
Putusan diambil setelah BKN mengadakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam naungan Kemendikbud.
Putusan dilakukan dua hari setelah penutupan pendaftaran pada Rabu, 28 Juli 2021.
Karena keputusan ini, panitia masih terus menunggu pelamar untuk mengisi formasi di Provinsi Papua dan Papua Barat sampai pukul 23.59 WIB.
Perlu dicatat, masa perpanjangan hanya berlaku untuk PPPK Guru di tahun 2021.***