Mari Vaksin! Berikut Jadwal Vaksinasi Covid-19 Gratis di Jepara, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

- 2 September 2021, 09:24 WIB
Vaksin covid-19 gratis daerah Bandung
Vaksin covid-19 gratis daerah Bandung /viarami/

SRAGEN UPDATE — Daerah Jepara Jawa Tengah pun tidak ketinggalan dalam melakukan vaksinasi Covid-19 untuk disalurkan kepada penduduknya.

Upaya penanggulangan Covid-19 dengan vaksinasi ini, diselenggarakan Daerah Jepara secara gratis. Diketahui jadwal vaksinasi Covid-19 untuk September dimulai 1 – 4 September 2021 di beberapa lokasi.

Selengkapnya, berikut jadwal vaksinasi Covid-19 gratis di Jepara terkait cara daftar dan syaratnya:

Baca Juga: Sudah Merasa Self Love? Berikut 7 Hal yang Menjadi Bukti Bahwa Kamu Mencintai Diri Sendiri

1. 1 – 4 September 2021

Vaksinasi ini bertempat di UPTD Puskesmas Tahunan. Adapun jenis vaksinnya adalah AstraZeneca dan Moderna yang diperuntukkan bagi peserta usia 18 tahun ke atas. Sementara itu, terdapat juga jenis Vaksin Sinovac bagi peserta yang berusia 12 tahun ke atas.

Diutamakan bagi peserta yang berdomisili di Kecamatan Tahunan, dapat mendaftar, baik hari dan jenis vaksin.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui link berikut: https://bit.ly/DaftarVaksinCovid-19PkmTahunan. Perlu diperhatikan, jika kuota sudah terpenuhi, maka link otomatis akan ditutup.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 September 2021: Merasa Diperhatikan, Nino Mulai Tertarik pada Catherine

2. Kamis, 2 September 2021 dan Jumat, 3 September 2021

Vaksinasi periode 2 – 3 September 2021 di Jepara, ditujukan untuk masyarakat umum. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini juga memprioritaskan lansia dan masyarakat yang rentan (risiko tinggi).

Adapun kuota yang tersedia sebanyak 150 orang per hari. Bertempat di halaman Kantor Setda Kabupaten Jepara. Tepatnya di Jalan Kartini nomor 1 Jepara (depan alun-alun 1 Jepara).

Pendaftaran dapat dilakukan melalui link berikut: s.id/vaksinasi1.

Di samping itu, berikut syarat dan ketentuan mengikuti vaksinasi di Jepara:

Baca Juga: Low Self Esteem! Ini 6 Tanda Bahwa Kamu Tidak Menghargai Diri Sendiri, Salah Satunya Berharap Pujian

1. Calon peserta vaksin hanya diperbolehkan mendaftar 1 kali per hari.

2. Setelah mendapat jadwal, peserta wajib datang tepat waktu dengan membawa fotokopi KTP sebanyak 1 lembar dan KTP asli.

3. Untuk menghindari kerumunan, bagi peserta yang datang tidak tepat waktu akan dilakukan penjadwalan ulang atau dilayani di lain waktu.

4. Setelah melakukan pendaftaran, peserta wajib melakukan “screenshot” yang digunakan sebagai bukti pendaftaran.

5. Peserta wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.***

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah