Polwan Diproses Hukum atas Pembakaran Suami, Motif Utama Karena Suami Sering Berjudi

- 10 Juni 2024, 18:29 WIB
Polwan Diproses Hukum atas Pembakaran Suami, Motif Utama Karena Suami Sering Berjudi
Polwan Diproses Hukum atas Pembakaran Suami, Motif Utama Karena Suami Sering Berjudi /pandapotans/twitter @dhemit_is_back

SRAGEN UPDATE - Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Briptu FN, seorang Polwan, sebagai tersangka atas kasus pembakarannya terhadap suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, menyatakan bahwa saat ini Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dirmanto menambahkan bahwa Kapolda Jatim, Irjen Pol. Imam Sugianto, juga turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini.

Meskipun demikian, proses hukum tetap akan berlanjut, termasuk dengan penetapan status tersangka terhadap Briptu FN.

Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, secara psikologis, Dirmanto mengungkapkan bahwa tersangka masih mengalami trauma yang mendalam.

Baca Juga: Pembuka Grup D Piala Eropa 2024: Belanda vs Polandia, Prancis Uji Coba Austria

Diketahui, Briptu FN yang bertugas di Polres Mojokerto Kota diduga telah membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), di rumah mereka yang berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6) pagi.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanusa Marunduri, mengkonfirmasi kejadian tersebut.

Menurutnya, insiden ini dipicu oleh konflik dalam rumah tangga, meskipun pihaknya belum merinci kronologi kejadiannya.

"Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri," ujar Daniel pada Sabtu (8/6) malam.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah