SRAGEN UPDATE - Judi online saat ini sudah terlibat dampak negatifnya pada masyarakat.
Oleh karena itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahardiantono memberikan pesan kepada anggota Polri.
Syahardiantono dengan tegas mengatakan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat judi online.
“Manakala didapatkan pasti ditindak tegas, ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Syahardiantono seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.
Syahardiantono menambahkan jika anggota akan diberikan sanksi jika terlibat judi daring dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: BABYMONSTER Bersiap Menggebrak dengan Single Digital Terbaru ‘FOREVER’, Rilis di Bulan Juli
Maksudnya, anggota yang terlibat sebagai penjudi atau pelindung sindikat judi akan ditindak tegas.
Selain itu, disampaikan juga jika judi daring merupakan hal yang melanggar norma hukum dan agama.
“Semua agama melarang perbuatan mudharat ini, sudah banyak korban,” kata Syahardiantono.
Oleh sebab itu, Polri berkomitmen untuk memberantas perjudian secara daring dan konvensional.