PPATK Temukan Perputaran Uang Judi Online Capai Rp600 Triliun, Sebagian Besar Dilarikan ke Negara ASEAN

- 15 Juni 2024, 21:40 WIB
PPATK Temukan Perputaran Uang Judi Online Capai Rp600 Triliun, Sebagian Besar Dilarikan ke Negara ASEAN
PPATK Temukan Perputaran Uang Judi Online Capai Rp600 Triliun, Sebagian Besar Dilarikan ke Negara ASEAN /ist

SRAGEN UPDATE - Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengungkapkan bahwa sekitar Rp5 triliun hasil perjudian online telah dialirkan ke negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN).

Dalam diskusi daring yang berjudul "Mati Melarat Karena Judi," Natsir mengatakan bahwa uang tersebut sebagian besar berakhir di Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Informasi tentang transaksi keuangan tersebut didapatkan oleh PPATK dari penyedia jasa keuangan.

Setelah menerima laporan transaksi yang mencurigakan, PPATK melakukan analisis dan menyampaikan hasilnya kepada pihak penyidik.

Natsir menjelaskan bahwa mekanisme pengiriman uang dari pelaku ke bandar kecil, lalu ke bandar besar, dan sebagian dari bandar besar yang dioperasikan di luar negeri telah diketahui oleh PPATK.

Baca Juga: Pertemuan Kedua Hungaria dan Swiss di Euro 2024: Sejarah dan Perbandingan Perkembangan Sepak Bola Keduanya

Selain itu, PPATK juga menemukan bahwa perputaran uang dari judi online mencapai Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

Sebelumnya, PPATK mencatat bahwa transaksi judi online di Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 mencapai angka fantastis, lebih dari Rp100 triliun.

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengungkapkan bahwa total transaksi ini, jika diakumulasikan dengan periode sebelumnya, telah mencapai lebih dari Rp600 triliun.

"Pak Ivan mengatakan bahwa pada kuartal pertama 2024, transaksi judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun," tambahnya.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah