SRAGEN UPDATE - Sebelas pelaku judi di Solo terancam hukuman 10 tahun penjara.
Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta menangkap sebelas penjudi jenis dadu dan capjie kia daring di sejumlah tempat di Solo disertai dengan barang bukti.
Sebelas orang yang melakukan judi tersebut mendapat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebanyak sebelas penjudi yang ditangkap, modusnya melakukan judi online dan konvensional tradisional.
Baca Juga: Datangi Mapolres Jayawijaya, Keluarga Korban Penganiayaan Brimob Tanyakan Kronologi Kejadian
Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto, dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta mengatakan bahwa sebelas penjudi tersebut kini sedang ditahan di Mapolresta untuk proses hukum.
Lebih lanjut lagi, Gatot Yulianto mengungkapkan usia penjudi tersebut rata-rata 40 hingga 56 tahun.
"Sebanyak sebelas penjudi itu, pelaku rata-rata sudah berusia 40 hingga 56 tahun. Pelaku modus judi jenis dadu dan judi tradisional capjie kia," kata Wakapolres Gatot Yulianto.
Wakapolres Gatot Yulianto mengatakan bahwa dua pelaku yang ditangkap di kawasan Kestalan Banjarsari Solo pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dengan judi capjie kia.