Tertangkap Lakukan Judi di Solo, Sebelas Orang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 23 Agustus 2022, 09:52 WIB
Tertangkap Lakukan Judi di Solo, Sebelas Orang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara. Iustrasi
Tertangkap Lakukan Judi di Solo, Sebelas Orang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara. Iustrasi /PMJ News

Atas perbuatan tersebut, para pelaku judi dijerat dengan pasal 303 tentang KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah