Tertangkap Lakukan Judi di Solo, Sebelas Orang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

- 23 Agustus 2022, 09:52 WIB
Tertangkap Lakukan Judi di Solo, Sebelas Orang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara. Iustrasi
Tertangkap Lakukan Judi di Solo, Sebelas Orang Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara. Iustrasi /PMJ News

Dua pelaku itu berinisial FN dan S dengan sebanyak sebelas barang bukti yang disita oleh petugas.

Selain itu, polisi kemudian juga menangkap enam pelaku lainnya dengan modus judi dadu online di area Monumen 45 Banjarsari Solo.

Dilansir oleh SragenUpdate.com dari Antara Jateng pada 23 Agustus 2022, pelaku judi dadu online antara lain berinisial R, N, dan H.

Menurut keterangan Wakapolres Gatot Yulianto, para pelaku melakukan judi menggunakan aplikasi Hilo.

Setelah itu, mereka mengguncang-guncangkan ponsel yang digunakan.

Polisi kemudian juga mengungkap kasus judi capjie kia dengan menangkap dua orang pelaku dari lokasi wedangan di Kampung Kalangan, Jebres Solo pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Waspada! Kemenkes Pastikan Virus Cacar Monyet Telah Masuk Indonesia,

Pelaku warga Jebres Solo, yakni berinisial S berusia 52 tahun dan J berusia 42 tahun, dengan empat jenis barang bukti yang disita.

Dengan jenis yang sama ditangkap seorang pelaku, warga Baluwarti Pasar Kliwon Solo, sebagai tambang judi.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang tunai, kertas rekapan judi, dan kendaraan Honda Scoopy Nopol AD 4081 US berwarna merah.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah