Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara

- 4 Agustus 2022, 12:49 WIB
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara /Antara/Kolase ANTARA

SRAGEN UPDATE - Bharada E atau Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan status tersangka kepada Bharada E disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, pada Rabu malam, 3 Agustus 2022 di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 7 Tips Jadi Introvert Berkualitas, Wanita dan Pria Kepribadian Introvert Cerdas dan Elegan

Bharada E dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya, Polri sudah melakukan pemeriksaan dan investigasi pada 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik.

Selain itu Polri juga telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tembak-menembak ini.

Dari investigasi dan penyitaan barang bukti, hal ini dirasa cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Sebelum penetapan status tersangka ini, ada dugaan bahwa saat kejadian, Bharada E tengah melakukan pembelaan diri, dan pembelaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo karena ada dugaan pelecehan dan rencana pembunuhan.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Jadwal Nonton Pengabdi Setan 2 di Bioskop Cinema XXI Yogyakarta LENGKAP

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x