Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara

- 4 Agustus 2022, 12:49 WIB
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara /Antara/Kolase ANTARA

Namun, dari hasil pemeriksaan hal tersebut terbantahkan dan terbukti Bharada E melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56.

Kilas balik penembakan pada 8 Juli 2022 lalu di rumah Irjen Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Polri menyatakan bahwa Brigadir J tewas tertembak oleh Bharada E.

Aksi penembakan yang menewaskan Brigadir J terjadi pada sekitar pukul 17.00 WIB.

Diketahui bahwa Bharada E merupakan ajudan Kadiv Propam nonaktif, Ferdy Sambo.

Sedangkan Brigadir J dikabarkan sebagai sopir istri Irjen Ferdy Sambo.

Dari berbagai keterangan yang dihimpun, tewasnya Brigadir J menuai banyak kejanggalan.

Hingga kejanggalan-kejanggalan tersebut membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung.

Baca Juga: Waspada! Cacar Monyet Dapat Menular Lewat Benda Mati

Kapolri lalu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dikomandoi oleh Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono.

Selain itu TGPF di dalamnya juga ada pihak eksternal yaitu Komnas HAM.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah