Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara

- 4 Agustus 2022, 12:49 WIB
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara /Antara/Kolase ANTARA

Buntut aksi penembakan antar dua anggota Polri yang terjadi di rumahnya membuat Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Pada Kamis, 4 Agustus 2022 Bareskrim Polri memanggil Ferdy Sambo untuk investigasi lebih lanjut. ***

 

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah