SRAGEN UPDATE - Panji Anshwinartha, juru bicara Pengadilan Negeri Pandeglang di Provinsi Banten, menyatakan bahwa hukuman tambahan yang diberlakukan terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana dalam kasus "revenge porn" merupakan terobosan hukum.
Menurut Panji, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak mengatur secara khusus mengenai pidana tambahan tersebut.
Pada sidang putusan kasus penyebaran video asusila di Pandeglang, Panji menyatakan bahwa terobosan hukuman tambahan ini berupa perampasan hak tertentu, yaitu larangan penggunaan perangkat komunikasi berbasis internet selama delapan tahun.
Baca Juga: Inilah Beberapa Pasal yang Dianggap Bermasalah oleh IDI dalam UU Kesehatan
Selain itu, semua data atau informasi elektronik terkait perkara tersebut, seperti flashdisk, print out, dan file elektronik, akan dimusnahkan.
Hal tersebut akan tetap dilakukan meskipun tidak diminta oleh pihak penuntut umum.
Menurut Panji, hukuman tambahan perampasan hak tertentu yang diberlakukan oleh hakim ini diluar dari jenis perampasan hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Salah satu pertimbangannya adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa.
Baca Juga: Longsor Terjadi di Beberapa Titik Sumbar Akibat Intensitas Hujan Kategori Ekstrem