Inilah Beberapa Pasal yang Dianggap Bermasalah oleh IDI dalam UU Kesehatan

- 14 Juli 2023, 16:10 WIB
Inilah Beberapa Pasal yang Dianggap Bermasalah oleh IDI dalam UU Kesehatan
Inilah Beberapa Pasal yang Dianggap Bermasalah oleh IDI dalam UU Kesehatan /Instagram @ikatandokterindonesia

 

SRAGEN UPDATE - Pasal 235 dalam Undang-Undang Omnibus Law tentang Kesehatan juga menjadi perhatian IDI. 

Pasal ini memberikan wewenang luas kepada menteri dan kementerian terkait pengaturan dan penetapan kebijakan teknis dalam bidang kesehatan.

IDI melihat bahwa pasal ini dapat menjadikan menteri dan kementerian sebagai 'super body' yang memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam menangani permasalahan teknis kesehatan. 

Baca Juga: Longsor Terjadi di Beberapa Titik Sumbar Akibat Intensitas Hujan Kategori Ekstrem

Hal ini dianggap mengesampingkan peran organisasi profesi dalam pengambilan keputusan dan mengatur praktek profesi.

IDI berpendapat bahwa kebijakan kesehatan seharusnya melibatkan organisasi profesi sebagai mitra yang penting dalam menyusun dan mengimplementasikan kebijakan tersebut. 

Dengan mengabaikan peran organisasi profesi, IDI khawatir bahwa keputusan yang diambil dapat tidak mempertimbangkan aspek-aspek yang relevan dengan praktik kesehatan yang sebenarnya.

Pengesampingan peran organisasi profesi juga dapat berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan. 

Organisasi profesi memiliki peran penting dalam memastikan bahwa standar etika, kompetensi, dan keamanan pasien terjaga dengan baik. 

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x