Pelaku Tindak Pidana Pemilu Pulau Pisang, Kalimantan Tengah Jalani Proses Hukum

- 22 Februari 2024, 10:33 WIB
Pelaku Tindak Pidana Pemilu Pulau Pisang, Kalimantan Tengah Jalani Proses Hukum
Pelaku Tindak Pidana Pemilu Pulau Pisang, Kalimantan Tengah Jalani Proses Hukum /pexels.com/Donald Tong /

SRAGEN UPDATE - Pelaku tindak pidana Pemilu 2024 di Pulau Pisang, Kalimantan Tengah menjalani proses hukum.

Hal tersebut diinformasikan oleh Kasi Humas AKP Daspin setelah sebelumnya mendapat informasi dari Kapolres Pulau Pisang AKBP Mada Ramadita.

AKP Daspin mengatakan bahwa polisi telah menindaklanjuti temuan Bawaslu mengenai dugaan pelaku tindak pidana Pemilu.

Baca Juga: Hadi Tjahjanto Ungkap 2 Tugas Utama sebagai Menko Polhukam, Salah Satunya Jaga Situasi Tetap Aman dan Tertib

Pelaku tersebut diduga berinisial (S) yang menyebabkan dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir.

“Sesuai lapisan Bawaslu setempat, Polres Pulang Pisang menerbitkan laporan polisi Nomor LP/B/05/II/ 2024/SPKT. SAT RESKRIM/ POLRES PULPIS/ POLDA KALTENG,” kata Daspin.

Daspin melanjutkan bahwa dugaan tindak pidana pemilu ini dilanjutkan setelah polisi melakukan beberapa tindakan.

Polisis sebelumnya telah melakukan pembahasan dengan sentra Gakkumdu, melakukan penyelidikan, dan pendampingan klarifikasi.

Selain itu, polisi juga mencari dan mengumpulkan barang bukti.

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x