Pelaku Tindak Pidana Pemilu Pulau Pisang, Kalimantan Tengah Jalani Proses Hukum

- 22 Februari 2024, 10:33 WIB
Pelaku Tindak Pidana Pemilu Pulau Pisang, Kalimantan Tengah Jalani Proses Hukum
Pelaku Tindak Pidana Pemilu Pulau Pisang, Kalimantan Tengah Jalani Proses Hukum /pexels.com/Donald Tong /

Akhirnya S mendapatkan kesempatan untuk mencoblos lagi.

S diberikan lima surat suara dan mencoblos di TPS 05 Desa Mintin.

Pada TPS O5 Desa Mintin S mencelupkan jarinya ke tinta Pemilu.

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Dianugerahi Medali Emas Kemerdekaan Pers oleh PWI

Beberapa warga ada yang curiga dengan tindakan yang dilakukan oleh S dan langsung mengamankan S untuk diminta keterangan.

Daspin mengatakan bahwa S dikenakan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada peraturan tersebut dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana.

Adapun lisanna yang dimaksud yaitu pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal Rp18 juta.***

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah