Akhirnya S mendapatkan kesempatan untuk mencoblos lagi.
S diberikan lima surat suara dan mencoblos di TPS 05 Desa Mintin.
Pada TPS O5 Desa Mintin S mencelupkan jarinya ke tinta Pemilu.
Baca Juga: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Dianugerahi Medali Emas Kemerdekaan Pers oleh PWI
Beberapa warga ada yang curiga dengan tindakan yang dilakukan oleh S dan langsung mengamankan S untuk diminta keterangan.
Daspin mengatakan bahwa S dikenakan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada peraturan tersebut dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dipidana.
Adapun lisanna yang dimaksud yaitu pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal Rp18 juta.***