Adapun kronologis tindak pidana Pemilu yang dilakukan S terjadi pada hari Rabu, 14 Februari 2024, kejadian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.
S sebagai seorang pelaku datang ke TPS 06 di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir sesuai DPT yang bersangkutan.
Pada TPS tersebut S melakukan prosedur pemilihan seperti biasa.
S melakukan pendaftaran dengan menggunakan formulir C pemberitahuan atau undangan dan mengisi daftar hadir.
S selanjutnya dipanggil petugas dan diberikan lima surat suara oleh petugas.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Panggil Tamara Tyasmara Terkait Kematian Dante: Tinjauan Perkembangan Terbaru
Akan tetapi setelah melakukan pencoblosan, S tidak mencelupkan jarinya ke tinta Pemilu.
Selanjutnya, S pergi ke TPS 05 yang berlokasi di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir yang berjarak sekitar 100 meter dari TPS 06.
Pada TPS tersebut, S menemui petugas dan mendaftar sebagai pemilih khusus dengan menggunakan KTP.