Pelaku Tindak Pidana Pemilu Pulau Pisang, Kalimantan Tengah Jalani Proses Hukum

- 22 Februari 2024, 10:33 WIB
Pelaku Tindak Pidana Pemilu Pulau Pisang, Kalimantan Tengah Jalani Proses Hukum
Pelaku Tindak Pidana Pemilu Pulau Pisang, Kalimantan Tengah Jalani Proses Hukum /pexels.com/Donald Tong /

Baca Juga: Bawaslu RI Rekomendasikan 780 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang: Tinjauan terhadap Proses Pemilu 2024

Adapun kronologis tindak pidana Pemilu yang dilakukan S terjadi pada hari Rabu, 14 Februari 2024, kejadian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.

S sebagai seorang pelaku datang ke TPS 06 di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir sesuai DPT yang bersangkutan.

Pada TPS tersebut S melakukan prosedur pemilihan seperti biasa.

S melakukan pendaftaran dengan menggunakan formulir C pemberitahuan atau undangan dan mengisi daftar hadir.

S selanjutnya dipanggil petugas dan diberikan lima surat suara oleh petugas.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Panggil Tamara Tyasmara Terkait Kematian Dante: Tinjauan Perkembangan Terbaru

Akan tetapi setelah melakukan pencoblosan, S tidak mencelupkan jarinya ke tinta Pemilu.

Selanjutnya, S pergi ke TPS 05 yang berlokasi di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir yang berjarak sekitar 100 meter dari TPS 06.

Pada TPS tersebut, S menemui petugas dan mendaftar sebagai pemilih khusus dengan menggunakan KTP.

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah