Bawaslu RI Rekomendasikan 780 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang: Tinjauan terhadap Proses Pemilu 2024

- 21 Februari 2024, 19:32 WIB
Bawaslu RI Rekomendasikan 780 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang: Tinjauan terhadap Proses Pemilu 2024
Bawaslu RI Rekomendasikan 780 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang: Tinjauan terhadap Proses Pemilu 2024 /Dok: Antara/

SRAGEN UPDATE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) baru-baru ini mengeluarkan rekomendasi penting terkait proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Rekomendasi tersebut menyangkut sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diharuskan untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU), penghitungan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan serta/atau penghitungan suara susulan (PSS).

Dengan adanya rekomendasi ini, Bawaslu RI berusaha untuk memastikan integritas dan keabsahan seluruh proses Pemilu 2024.

Menurut keterangan yang diterima dari anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, terdapat 780 TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU, 132 TPS untuk melakukan PSL, dan 584 TPS untuk melaksanakan PSS.

Keseluruhan, Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS.

Baca Juga: Elijah Woods Siap Meriahkan Konser Niall Horan sebagai Tamu Spesial di Jakarta pada Bulan Mei 2024

Rekomendasi ini didasarkan pada hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas pemilu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

Salah satu permasalahan utama yang menjadi penyebab rekomendasi ini adalah terkait dengan pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.

Lolly menjelaskan bahwa ada pemilih yang menggunakan KTP-el namun memilih di luar domisili mereka tanpa mengurus pindah memilih, pemilih DPTb yang menerima surat suara yang tidak sesuai dengan hak pilih mereka, dan juga kasus pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Rekomendasi untuk PSL diberikan dalam kasus adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang menghambat tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x