SRAGEN UPDATE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) peringatkan agar tidak kampanye pada masa tenang.
Bawaslu memperingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak berkampanye pada masa tenang meskipun dari sosial media (medsos).
Masa tenang ditetapkan oleh KPU RI dari tanggal 11 Februari 2024 sampai tanggal 13 Februari 2024.
Baca Juga: Perkembangan Terkini Pembangunan IKN Menuju Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2024
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan bahwa Bawaslu mengerahkan patroli siber.
Patroli siber tersebut terus aktif untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu.
Patroli siber ini bertujuan untuk memantau aktivitas akun para peserta pemilu agar tidak kampanye pada masa tenang.
Patroli siber dilakukan pada akun pribadi peserta pemilu juga dan memastikan akun tersebut tidak melakukan sesuatu yang tidak seharusnya.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik aku personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan,” kaya Lolly seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.