Lolly mengingatkan agar peserta pemilu juga tidak memberikan sejumlah uang atau barang apapun selama masa tenang.
Selain pada masa tenang pemberian uang atau barang-barang untuk kepentingan kampanye dilarang pada saat pemungutan suara.
Pemberian uang atau yang biasa disebut dengan money politic merupakan pelanggaran pemilu.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu,” kata Lolly.
Lolly menyebutkan apa saja sanksi yang diberikan termasuk sejumlah uang yang harus dibayar bagi peserta pemilu yang melanggar.
“Sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata Lolly.
Mengenai pemberian uang, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk digital juga pelanggaran.
Baca Juga: Profil Ishak Badawi Anak Muda yang Jadi Caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil 1
Rahmat mengatakan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).