Baca Juga: Ganjar Pranowo Teguhkan Optimisme di Tengah Badai Politik Jelang Pemilu Pilpres 2024
Adapun hal yang seharusnya tidak dilakukan seperti megajust, memfitnah, dan mengadu domba.
“Misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kaya Lolly.
Lolly menambahkan bahwa pada masa tenang itu semua akun peserta pemilu yang terdaftar harus turun atau berhenti kampanye.
“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun,” tambah Lolly.
Bagi peserta pemilu yang tidak taat maka hal tersebut berarti telah melakukan pelanggaran.
“Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.
Lolly melanjutkan dengan mengatakan bahwa Bawaslu juga bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kerjasama tersebut bermaksud untuk mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial.