Surat Suara Telah Tercoblos, Bawaslu Bandarlampung Kumpulkan Bukti Surat Suara yang Telah Dicoblos

- 15 Februari 2024, 21:31 WIB
Surat Suara Telah Tercoblos, Bawaslu Bandarlampung Kumpulkan Bukti Surat Suara yang Telah Dicoblos
Surat Suara Telah Tercoblos, Bawaslu Bandarlampung Kumpulkan Bukti Surat Suara yang Telah Dicoblos /

SRAGEN UPDATE - Surat suara diketahui telah dicoblos pada daerah Kelurahan Waykandis.

Surat suara yang telah tercoblos tersebut diketahui tepatnya berada di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis.

Surat suara yang telah tercoblos tersebut merupakan surat suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.

Selain itu, diketahui juga surat suara yang telah tercoblos tersebut merupakan surat suara untuk DPRD Kota Bandarlampung.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan masih mengumpulkan bukti untuk surat suara yang telah tercoblos.

Baca Juga: Kim Yoo Jung Berikan Donasi sekitar 1 Miliar Rupiah kepada Yayasan Kanker Anak Korea

“Terkait suara suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung yang sudah tercoblos di TPS 19 Waykandis kamu masih terus telusuri dan mengumpulkan bukti tambahan,” kata Apriliwanda seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Dia menambahkan bahwa pada dugaan tindak pidana Pemilu tersebut, Bawaslu Bandarlampung telah meminta keterangan pada seluruh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS yang bersangkutan.

Selain itu, akan dilakukan juga panggilan kepada KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk meminta keterangan mereka.

“Kemudian besok Jumat (16/2) kamu juga akan panggil KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan,” kata Apriliwanda.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x