Surat Suara Telah Tercoblos, Bawaslu Bandarlampung Kumpulkan Bukti Surat Suara yang Telah Dicoblos

- 15 Februari 2024, 21:31 WIB
Surat Suara Telah Tercoblos, Bawaslu Bandarlampung Kumpulkan Bukti Surat Suara yang Telah Dicoblos
Surat Suara Telah Tercoblos, Bawaslu Bandarlampung Kumpulkan Bukti Surat Suara yang Telah Dicoblos /

Setelah mendapatkan unsur-unsur pidana akan segera dilakukan registrasi untuk dilimpahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selain itu, Anggota Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsya JP memberikan penjelasannya.

Baca Juga: Bersiaplah, Jinny's Kitchen Kembali Datang dengan Persiapkan Season 2 untuk Para Penonton

Oddy mengatakan pihaknya menanyakan waktu tujuh hari untuk melengkapi syarat formil dan materil dari dugaan tindak pidana pemilu di TPS 19 Waykandis.

Oddy mengaku telah turun langsung ke TPS akan tetapi kasus tersebut belum diregistrasi sehingga belum ada kelengkapan.

“Kami sudah lakukan beberapa hal, untuk memenuhi kedua syarat tersebut, termasuk turun langsung ke TPS, tapi memang saat ini kasus tersebut belum diregistrasi karena masih belum ada kelengkapan,” kata Oddy.

Oddy melanjutkan bawah Bawaslu masih terus mencari ketenangan dari pihak-pihak yang terkait.

Bawaslu juga masih mencari alat bukti tambahan untuk kasus surat suara yang telah tercoblos tersebut.

“Alat bukti yang sudah kami minta yakni kotak suara, DPRD Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung beserta surat suaranya yang tercoblos,” kata Oddy.

Baca Juga: Klinik Dokter Sedunia di Gaza Hancur Akibat Serangan Israel: Stok Medis Menipis, Layanan Kesehatan Terhenti

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah