Anies Dapat Suara Terbanyak, Bawaslu Nyatakan Hasil Rekapitulasi Suara di Kabupaten Pamekasan Tidak Berlaku

- 15 Februari 2024, 17:38 WIB
Anies Dapat Suara Terbanyak, Bawaslu Nyatakan Hasil Rekapitulasi Suara di Kabupaten Pamekasan Tidak Berlaku
Anies Dapat Suara Terbanyak, Bawaslu Nyatakan Hasil Rekapitulasi Suara di Kabupaten Pamekasan Tidak Berlaku /Hallo Jakarta/

SRAGEN UPDATE - Anies Baswedan capres nomor urut 1 mendapatkan suara terbanyak di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Hasil rekapitulasi perhitungan suara tersebut tersebar di berbagai platform media sosial WhatsApp.

Hasil rekapitulasi perhitungan suara tersebut tersebar sebelum penutupan perolehan waktu penghitungan suara berakhir di salah satu TPS di Kecamatan Batumarmar.

Pada foto hasil rekapitulasi perhitungan suara yang tersebar tersebut tertulis di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Berdasarkan yang tertera pada foto tersebut, Anies-Muhaimin mendapatkan suara sebanyak 271 suara.

Baca Juga: Klinik Dokter Sedunia di Gaza Hancur Akibat Serangan Israel: Stok Medis Menipis, Layanan Kesehatan Terhenti

Sementara untuk pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan satu suara dan pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan satu suara.

Meskipun Anies mendapatkan suara terbanyak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan bahwa hasil rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara tidak berlaku.

“Sudah kita tindak lanjuti bersama jajaran pengawas pemilu di tingkat bawah, dan ini kita nyatakan tidak berlaku,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Pada formulir model C tersebut terlihat bagian penandatangan yang ditandatangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 15 tersebut.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x