Anies Dapat Suara Terbanyak, Bawaslu Nyatakan Hasil Rekapitulasi Suara di Kabupaten Pamekasan Tidak Berlaku

- 15 Februari 2024, 17:38 WIB
Anies Dapat Suara Terbanyak, Bawaslu Nyatakan Hasil Rekapitulasi Suara di Kabupaten Pamekasan Tidak Berlaku
Anies Dapat Suara Terbanyak, Bawaslu Nyatakan Hasil Rekapitulasi Suara di Kabupaten Pamekasan Tidak Berlaku /Hallo Jakarta/

Selain itu, yang bertandatangan juga saksi dari pasangan nomor urut 1, sementara untuk pasangan nomor urut 2 dan 3 tidak ada.

Akhirnya, Ketua Bawaslu meminta agar perhitungan suara dilakukan secara ulang pada pukul 13.00 WIB.

“Kami sudah meminta agar pukul 13.00 WIB dihitung ulang,” kata Sukma.

Baca Juga: Prediksi Queen of Divorce Episode 6 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya

Hal terbaik sesuai dengan peraturan Sri KPU, bahwa pemungutan suara berlangsung sampai pukul 12.00 WIB.

Sementara untuk penghitungan hasil perolehan suara untuk peserta Pemilu berlangsung pada pukul 13.00.

Adapun jumlah hak pilih pada Kabupaten Pemaksaan berjumlah 673.308 jiwa dengan jumlah laki-laki 326.779 jiwa dan jumlah perempuan 349.529 jiwa.

Pada Kabupaten Pemaksaan digelar pemungutan suara di 2.488 TPS yang tersebar di 178 desa dan 11 keluarganya pada 13 kecamatan.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x