SRAGEN UPDATE - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), menyatakan bahwa jurnalis harus memperoleh hak normatif sebagai pekerja kantor.
Muhaimin, dalam acara Desak & Slepet AMIN yang diikuti daring di Jakarta pada Senin, 29 Januari 2024 merespons pertanyaan dari seorang jurnalis, Ryan Setiawan.
Sang jurnalis mengaku pernah dipecat dengan alasan efisiensi, kekhawatiran akan perlindungan kerja, beban kerja, dan potensi kriminalisasi dalam profesinya.
Muhaimin menyatakan bahwa jurnalis adalah profesi yang istimewa karena memiliki ruang lingkup kerja dan pola hubungan kerja yang khusus.
"Tapi sebagai pekerja biasa, tentu jurnalis sejak mulai masuk (kantor), sampai kemudian bekerja, harus mendapatkan yang namanya hak normatif," kata Muhaimin.
Baca Juga: Prediksi Marry My Husband Episode 10 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya
Muhaimin menambahkan bahwa sebagai profesi yang istimewa, jurnalis memiliki berbagai kelebihan yang berbeda dengan profesi lainnya.
Namun, standar hak normatif, termasuk tunjangan dan hak-hak lainnya, harus tetap dipenuhi.
Kendati demikian, kata Muhaimin, jika terjadi masalah dalam pola hubungan kerja, harus diatasi dalam tiga tahap, yaitu pertama dengan mediasi melalui dialog antara jurnalis dan perusahaan.
AMIN akan mendorong agar seluruh pekerja sektor informal yang dianggap sebagai pekerjaan non-formal, diubah menjadi pekerja yang memiliki hak yang sama dengan sektor formal.