Anies Baswedan dan Gus Imin (AMIN): Hak Normatif Jurnalis sebagai Pekerja Kantor Harus Diperoleh

- 30 Januari 2024, 16:33 WIB
Anies Baswedan dan Gus Imin (AMIN): Hak Normatif Jurnalis sebagai Pekerja Kantor Harus Diperoleh
Anies Baswedan dan Gus Imin (AMIN): Hak Normatif Jurnalis sebagai Pekerja Kantor Harus Diperoleh /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

Menurut Muhaimin, 50 juta pekerja non-formal bukanlah angka kecil, dan pengusaha juga membutuhkan penghidupan.

"Pekerja juga tidak boleh diabaikan hak normatif nya, dari situlah kita mulai membahas kewajiban pemerintah, yaitu menjaga dan melindungi hak-hak normatif para pekerja kita," lanjutnya.

Baca Juga: Prediksi Skor Man City vs Burnley di Premier League Kamis, 1 Februari 2024: Berita Tim dan Susunan Pemain

Oleh karena itu, ketika solusi dialogis dua pihak tidak dapat memecahkan masalah, maka tripartit dapat melibatkan pemerintah sebagai bagian dari solusi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian, langkah terakhir adalah melibatkan peradilan untuk mengatasi perbedaan pandangan tentang hak-hak seorang pekerja.

"Dan memang jurnalis profesi yang istimewa, sehingga kita harus hati-hati, karena di akhir-akhir ini banyak sekali kriminalisasi, maupun upaya-upaya mengganggu hak-hak profesional para jurnalis," ungkap Muhaimin.

Pasangan AMIN berjanji untuk menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis, termasuk kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjaannya, dan perlindungan hukum yang mutlak.

Dalam keselarasan dengan Muhaimin, Anies menekankan tentang aspek kriminalisasi profesi jurnalis.

Anies mengingatkan perlunya pedoman khusus bagi aparat penegak hukum ketika ada pelaporan pelanggaran terhadap jurnalis.

Baca Juga: BTOB Konfirmasi Bersiap Luncurkan Lagu Terbaru dan Adakan Acara untuk Para Penggemar

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah