Menurut Muhaimin, 50 juta pekerja non-formal bukanlah angka kecil, dan pengusaha juga membutuhkan penghidupan.
"Pekerja juga tidak boleh diabaikan hak normatif nya, dari situlah kita mulai membahas kewajiban pemerintah, yaitu menjaga dan melindungi hak-hak normatif para pekerja kita," lanjutnya.
Oleh karena itu, ketika solusi dialogis dua pihak tidak dapat memecahkan masalah, maka tripartit dapat melibatkan pemerintah sebagai bagian dari solusi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian, langkah terakhir adalah melibatkan peradilan untuk mengatasi perbedaan pandangan tentang hak-hak seorang pekerja.
"Dan memang jurnalis profesi yang istimewa, sehingga kita harus hati-hati, karena di akhir-akhir ini banyak sekali kriminalisasi, maupun upaya-upaya mengganggu hak-hak profesional para jurnalis," ungkap Muhaimin.
Pasangan AMIN berjanji untuk menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis, termasuk kebebasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjaannya, dan perlindungan hukum yang mutlak.
Dalam keselarasan dengan Muhaimin, Anies menekankan tentang aspek kriminalisasi profesi jurnalis.
Anies mengingatkan perlunya pedoman khusus bagi aparat penegak hukum ketika ada pelaporan pelanggaran terhadap jurnalis.
Baca Juga: BTOB Konfirmasi Bersiap Luncurkan Lagu Terbaru dan Adakan Acara untuk Para Penggemar