Anies Dapat Suara Terbanyak, Bawaslu Nyatakan Hasil Rekapitulasi Suara di Kabupaten Pamekasan Tidak Berlaku

- 15 Februari 2024, 17:38 WIB
Anies Dapat Suara Terbanyak, Bawaslu Nyatakan Hasil Rekapitulasi Suara di Kabupaten Pamekasan Tidak Berlaku
Anies Dapat Suara Terbanyak, Bawaslu Nyatakan Hasil Rekapitulasi Suara di Kabupaten Pamekasan Tidak Berlaku /Hallo Jakarta/

SRAGEN UPDATE - Anies Baswedan capres nomor urut 1 mendapatkan suara terbanyak di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Hasil rekapitulasi perhitungan suara tersebut tersebar di berbagai platform media sosial WhatsApp.

Hasil rekapitulasi perhitungan suara tersebut tersebar sebelum penutupan perolehan waktu penghitungan suara berakhir di salah satu TPS di Kecamatan Batumarmar.

Pada foto hasil rekapitulasi perhitungan suara yang tersebar tersebut tertulis di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Berdasarkan yang tertera pada foto tersebut, Anies-Muhaimin mendapatkan suara sebanyak 271 suara.

Baca Juga: Klinik Dokter Sedunia di Gaza Hancur Akibat Serangan Israel: Stok Medis Menipis, Layanan Kesehatan Terhenti

Sementara untuk pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan satu suara dan pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan satu suara.

Meskipun Anies mendapatkan suara terbanyak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan bahwa hasil rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara tidak berlaku.

“Sudah kita tindak lanjuti bersama jajaran pengawas pemilu di tingkat bawah, dan ini kita nyatakan tidak berlaku,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Pada formulir model C tersebut terlihat bagian penandatangan yang ditandatangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 15 tersebut.

Selain itu, yang bertandatangan juga saksi dari pasangan nomor urut 1, sementara untuk pasangan nomor urut 2 dan 3 tidak ada.

Akhirnya, Ketua Bawaslu meminta agar perhitungan suara dilakukan secara ulang pada pukul 13.00 WIB.

“Kami sudah meminta agar pukul 13.00 WIB dihitung ulang,” kata Sukma.

Baca Juga: Prediksi Queen of Divorce Episode 6 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya

Hal terbaik sesuai dengan peraturan Sri KPU, bahwa pemungutan suara berlangsung sampai pukul 12.00 WIB.

Sementara untuk penghitungan hasil perolehan suara untuk peserta Pemilu berlangsung pada pukul 13.00.

Adapun jumlah hak pilih pada Kabupaten Pemaksaan berjumlah 673.308 jiwa dengan jumlah laki-laki 326.779 jiwa dan jumlah perempuan 349.529 jiwa.

Pada Kabupaten Pemaksaan digelar pemungutan suara di 2.488 TPS yang tersebar di 178 desa dan 11 keluarganya pada 13 kecamatan.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x